Sabtu, 11 Mei 2013

PROFESIONALISME GURU SEBAGAI DASAR PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN





PROFESIONALISME GURU SEBAGAI DASAR PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar belakang masalah
Di zaman era globalisasi seperti  saat ini sangat bergantung terhadap kualitas pendidikan yang di selenggarakan demi kemajuan suatu bangsa  yang  siap untuk berkompetisi di tingkat internasional. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup tanggung jawabnya
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah.
Tujuan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah  umum  pengantar ilmu pendidikan,juga untuk menambah wawasan kita mengenai profesionalisme guru, dan diharapkan kita akan menjadi calon guru yang profesional.










BAB II
PEMBAHASAN
Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Undang – undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.



Pada prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
(a)    Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
(b)   Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi:
a.       menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
b.      mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
c.       melindungi kepentingan anggotanya,
d.      menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
e.       menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan
f.       mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
(c)    Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai. Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a)    sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
(b)    pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c)    sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keihlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
(d)   Melaksanakan Kode Etik Guru. Sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain.
(e)    Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya.
(f)     Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik.
(g)    Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Usman (dalam Adiningsih:2002) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi;
(a)    kemampuan mengembangkan kepribadian,
(b)   kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
(c)     kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
 Sedangkan kompetensi profesional meliputi:
(1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan;
(2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan;
 (3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan
(4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajara.
 Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
Ø  Kompetensi pribadi
v  Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
v  Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
v  Memlki pengetahuan tentanng demokrasi
v   Memiliki pengetahuan tentang estetika
v  Setia terhadap harkat dan martabat manusia
Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap simpati, empati, terbuka, berwibawa , bertanggunng jawab, dan mampu menilai diri sendiri
Ø  Kompetensi profesional,mencakup kemampuan dalam hal :
v Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis
v Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
v Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
v Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
v Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain
v Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
v Mampu melaksanakan evaluasi belajar
v Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Ø  Kompetensi sosial
Kemampuan sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang
Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
Syarat  - syarat menjadi guru profesional .Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga kependidikan ternyata bahwa untuk menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut beberapa persyaratan. Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1.      Menuntut adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.       Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3.       Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.       Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training ( diklat/penataran ) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara formal )
Secara khusus, sebagai sebuah profesi keguruan, ada beberapa kriteria seorang guru. Menurut versi National Education Association (NEA), guru berarti jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan profesional yang lama, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Tidak mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan, pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena alasan formalitas.
Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1.       Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2.       Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan
3.       Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4.       Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekeri yang luhur
5.       Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenal pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah
6.       Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2007 tentang standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik ditetapkan, pendidik pada usia dini SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau sarjana S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini , SD/ MI, SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi dan sertifikasi profesi guru.











BAB III
SIMPULAN
·         Guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
·         Peran guru profesionalalisme dalam proses dari pada administrasi dan manajemen proses belajar mengajar : perencanaan, pengorganisasian, penyusunan , pembinaan kerja, pengkoordinasian , pelaporan, anggaran
Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru, berkepribadian.
·         Guru, perlu persiapan, latihan, pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena alasan formalitas.



·          
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Ilham Radi Azis, Menjadi Guru Profesional Di Tengah Euphoria UUSPA, artikel, (Panrannuang Pos edisi Januari 2007).
Adiningsih, NU. Kualitas dan Profesionalisme Guru, Pikiran Rakyat(Online) Oktober 2002. (
http://www.pikiranrakyat.com)
http://muhtarom84.blogspot.com/favicon.ico/ tantangan-profesionalisme-guru.html.
Aqib Zainal. Profesionalisme guru dalam pembelajaran. Insan Cendikia Surabaya.2002
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar tenaga pendidik
UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003
Surya M.Kapaita selekta Kependidikan Universitas Terbuka. Jakarta. 2007




Tidak ada komentar:

Posting Komentar