PROFESIONALISME
GURU SEBAGAI DASAR PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
Di
zaman era globalisasi seperti saat ini
sangat bergantung terhadap kualitas pendidikan yang di selenggarakan demi
kemajuan suatu bangsa yang siap untuk berkompetisi di tingkat
internasional. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang
terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis.
Kelancaran proses seluruh kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya
berada dalam tanggung jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus
mengatur, mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di
sekolah yang menjadi lingkup tanggung jawabnya
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Guru
memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak
bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di
Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat
nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada
masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi
tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio
Sejumlah
penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu
indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat
membantu proses pencapaian visi misi sekolah.
Tujuan
Makalah
ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah umum
pengantar ilmu pendidikan,juga untuk menambah wawasan kita mengenai
profesionalisme guru, dan diharapkan kita akan menjadi calon guru yang
profesional.
BAB
II
PEMBAHASAN
Istilah
profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession” (pekerjaan ) yang
berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih
berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi
sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam
kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang
pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ”
Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A
person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang
yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Undang
– undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum
dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan
menegah.
Di
dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2
menjelaskan:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada
prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya
secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
(a) Ahli
di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang
menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya
(menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu
membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan
baik.
(b) Senang
memasuki organisasi Profesi Keguruan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi:
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi:
a. menyatukan
seluruh kekuatan dalam satu wadah,
b. mengusahakan
adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
c. melindungi
kepentingan anggotanya,
d. menyiapkan
program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
e. menyiapkan
fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional,
dan
f. mengambil
tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun
psychologis.
(c) Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai. Keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a) sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) sebagai
petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk
menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi
harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai
ahli serta keihlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk
melayani orang lain.
(d) Melaksanakan
Kode Etik Guru. Sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode
etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988,
bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma
tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh
masayarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab
kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung
tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya
guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi
kemaslahatan orang lain.
(e) Memiliki
otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri
sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya.
Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat
pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat
mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya.
(f) Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai
kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam
mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki
pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak
didik.
(g) Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam
melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan
atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdaskan anak didik.
Usman
(dalam Adiningsih:2002) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu
kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi;
(a) kemampuan
mengembangkan kepribadian,
(b) kemampuan
berinteraksi dan berkomunikasi,
(c) kemampuan melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan.
Sedangkan kompetensi profesional meliputi:
(1)
Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a)
memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c)
mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan;
(2)
menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi
pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada
kurikulum maupun bahan pengayaan;
(3) kemampuan menyusun program pengajaran,
kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan
pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan
(4)
kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajara.
Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan
efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang
tugasnya. Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
Ø Kompetensi
pribadi
v Memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
v Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi
v Memlki
pengetahuan tentanng demokrasi
v Memiliki pengetahuan tentang estetika
v Setia
terhadap harkat dan martabat manusia
Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap simpati, empati, terbuka, berwibawa , bertanggunng jawab, dan mampu menilai diri sendiri
Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap simpati, empati, terbuka, berwibawa , bertanggunng jawab, dan mampu menilai diri sendiri
Ø Kompetensi
profesional,mencakup kemampuan dalam hal :
v Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis
v Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
v Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
v Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
v Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain
v Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
v Mampu melaksanakan evaluasi belajar
v Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
v Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis
v Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
v Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
v Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
v Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain
v Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
v Mampu melaksanakan evaluasi belajar
v Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Ø Kompetensi
sosial
Kemampuan sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang
Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
Kemampuan sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang
Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
Syarat
- syarat menjadi guru profesional .Dilihat
dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga kependidikan ternyata bahwa untuk
menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut beberapa persyaratan.
Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1. Menuntut
adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang
tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3. Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang
memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupannya
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training ( diklat/penataran ) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara formal )
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training ( diklat/penataran ) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara formal )
Secara
khusus, sebagai sebuah profesi keguruan, ada beberapa kriteria seorang guru.
Menurut versi National Education Association (NEA), guru berarti jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus, memerlukan persiapan profesional yang lama, memerlukan latihan dalam
jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen, menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
Tidak
mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan, pembiasaan dan pendidikan yang
cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi guru profesional itu harus ada
ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena alasan formalitas.
Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1. Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta
diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental
yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas
jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi
pekeri yang luhur
5. Persyaratan intelektual atau akademis yaitu
mengenal pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga
pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik
formal di sekolah
6. Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2007 tentang
standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik ditetapkan, pendidik pada
usia dini SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau sarjana S1, latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini , SD/ MI,
SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi dan
sertifikasi profesi guru.
BAB
III
SIMPULAN
·
Guru yang profesional itu sendiri adalah
guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk
mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa
yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
·
Peran guru profesionalalisme dalam
proses dari pada administrasi dan manajemen proses belajar mengajar :
perencanaan, pengorganisasian, penyusunan , pembinaan kerja, pengkoordinasian ,
pelaporan, anggaran
Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru, berkepribadian.
Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru, berkepribadian.
·
Guru, perlu persiapan, latihan,
pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi
guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena
alasan formalitas.
·
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ilham
Radi Azis, Menjadi Guru Profesional Di Tengah Euphoria UUSPA, artikel, (Panrannuang
Pos edisi Januari 2007).
Adiningsih, NU. Kualitas dan Profesionalisme Guru, Pikiran Rakyat(Online) Oktober 2002. (http://www.pikiranrakyat.com)
Adiningsih, NU. Kualitas dan Profesionalisme Guru, Pikiran Rakyat(Online) Oktober 2002. (http://www.pikiranrakyat.com)
http://muhtarom84.blogspot.com/favicon.ico/
tantangan-profesionalisme-guru.html.
Aqib
Zainal. Profesionalisme guru dalam pembelajaran. Insan Cendikia Surabaya.2002
Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar tenaga pendidik
UU
Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003
Surya
M.Kapaita selekta Kependidikan Universitas Terbuka. Jakarta. 2007